Satgas Damai Cartenz Buru Pentolan KKB Paling Sadis

dunialain.xyz – Personel Satgas Damai Cartenz dikerahkan untuk laksanakan pengejaran terhadap pimpinan KKB Yahukimo, Penihas Heluka yang kabur berasal dari Lapas Wamena. Penihas Heluka melarikan diri dengan enam rekannya.
Penihas Heluka disebut terlibat didalam serangkaian aksi kriminal, juga pembunuhan terhadap aparat keamanan. Di antaranya, pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan, seorang Babinsa di Yahukimo, Papua, November 2022 lalu.
Saat itu, korban meninggal akibat sebagian tusukan benda tajam. Selain itu, ia disebut terlibat penembakan terhadap anggota polisi di Yahukimo yang sebabkan Brigadir Usdar meninggal dunia terhadap November 2022.
“Penihas Heluka dengan kata lain Kopi Tua Heluka, yang menyatakan dirinya sebagai Komandan Operasi dan Komandan Batalyon Yamue Kodap XVI Yahukimo, kabur berasal dari Lapas Wamena sejak Selasa (25/2),” ujar Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, dikutip, Minggu (2/3/2025).
Dia menyebutkan personel Satgas Damai Cartenz dapat terus mengejar untuk menangkap kembali Penihas Heluka.
Dari laporan yang diterima Heluka dengan enam rekannya sesama narapida kabur dengan membobol pagar pertama di sebelah kiri didalam lapas menggunakan tang potong.
Kemudian melarikan diri dengan memanjat pagar kedua menggunakan tali sal selama satu meter yang diikatkan terhadap kawat duri.
“Satu berasal dari tujuh narapidana yang berhasil ditangkap kembali yaitu WK (28), sedang enam narapidana lainnya berhasil kabur juga Heluka,” kata Faizal.
Faizal Rahmadani berharap, masyarakat rela menopang memberitakan apabila mengerti keberadaan Heluka.
Selain Heluka, lima narapida yang kabur itu yaitu Ariel Sonyap dengan kata lain Koroway bin Sonyap (31 th), Ferly Wesabla(21 th), Sergius Asso (20 th), Rio Elopere (22), dan Nelkz Heluka (24 th).
Satgas Damai Cartenz menangkap Penihas Heluka, tanggal 19 Mei 2023 berkenaan keterlibatannya didalam pembunuhan terhadap aparat keamanan dan tanggal 7 Pebruari 2024 dijatuhi hukuman 13 th. penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena.